Polres Sijunjung Bekuk Tiga Orang Pengedar Sabu.
Hukum RABU, 12 SEPTEMBER 2018 , 20:13:00 WIB
RMOL. Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung yang dipimpin oleh Iptu Efriadi, Senin malam berhasil mengamankan tiga orang pria yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir saat dikonfirmasi membenarkan kasus penangkapan tiga pria tersebut. Penangkapan berlokasi di rumah makan Palapa, Muaro Takuang, Kamang baru sekira pukul 22.00 WIB
Ketiga pria yang diduga pengendar sabu itu, berinitial HD, 31 tahun, Kabupaten Dharmasraya. SMC, 28 tahun dan HK, 22 tahun, warga Kabupaten Solok Selatan. Ketiganya tidak berkutik ketika dibekuk aparat kepolisian.
Nah, mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Kamang Baru langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, bahwa mereka sedang melakukan transaksi barang haram tersebut,” ucap kapolres.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar kepada anggota Polsek Kamang Baru bahwa ada gerak-gerik mencurigakan dari ketiga pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam, yang berisi satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik kecil bening,” tambah Kapolsek Kamang Barun Iptu Efriadi dalam rilisnya.(jef)
.
Komentar Pembaca
Enam Pejabat Teras Polda Sumbar Dirotasi.
KAMIS, 08 NOVEMBER 2018
Polisi Akan Periksa Kembali Presiden PKS
SENIN, 15 OKTOBER 2018
Tersangka Telan Barang Bukti Saat Hendak Ditangk ...
SABTU, 15 SEPTEMBER 2018
Gelar Razia di Penjara, Enam Napi Diamankan.
JUM'AT, 03 AGUSTUS 2018
Polres Tanah Datar Tangkap Pemakai Sabu.
JUM'AT, 03 AGUSTUS 2018
Kejari Painan akan Monitor Pelaksanaan Tender Pr ...
JUM'AT, 01 JUNI 2018